Jakarta - Psikolog Forensik Reni Kusumowardhani harus meminta maaf langsung kepada terdakwa Kuat Ma'ruf dalam persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi ahli, salah satunya Reni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (21/12/2022).
"Untuk pribadi Kuat Ma'ruf bisa langsung saja?"kata jaksa.
Setelah mengungkap hal tersebut, Reni langsung meminta maaf kepada Kuat Ma'ruf yang hadir dalam persidangan sebagai terdakwa.
"Saya harus menyampaikan, ya, pak, mohon maaf. Izin, Pak Kuat," tambahnya.
Jaksa meminta Reni untuk melanjutkan analisis kepribadian Kuat Ma'ruf.
"Dia senang dibuka, Bu," sahut jaksa.
Reni menjelaskan Kuat Ma'ruf lebih lambat memahami informasi dan menyesuaikan diri dari tuntutan lingkungannya.
Namun, dia mengatakan Kuat memiliki kemampuan untuk memahami keadaan di lingkungannya menggunakan nilai-nilai moral yang diyakini dan kebiasaan.
"Belum tentu langsung paham, tetapi mengandalkan pola yang dia pahami. Kemudian, mengandalkan nilai-nilai moral yang dimiliki. Jadi, ini moralnya baik," tegasnya.
Selain itu, Reni menyebutkan Kuat Ma'ruf tidak mudah dipengaruhi seseorang, atau bahkan atasannya.
"(Otoritas) cukup. Jadi, Bapak Kuat Ma'rur ini tidak dapat disugesti. Kepatuhannya tinggi, tetapi tidak mudah disugesti. Hasil kepura-puraan, tidak didapatkan itu," imbuhnya.(lpk/put)
Load more