Percakapan Terakhir Ferdy Sambo dan Bharada E di WA Terungkap, Singgung Soal Kapolri
- Muhammad Bagas/tvOnenews.com
Jakarta, tvOnenews.com - Ahli digital forensik Adi Setya mengungkap percakapan terakhir Ferdy Sambo dengan Richard Eliezer alias Bharada E melalui pesan WhatsApp.
Adi menjadi saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) atas terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Menurutnya, komunikasi antara Ferdy Sambo dan Bharada E terekam di WhatsApp pada 19 Juli 2022.
"Ada (percakapan), antara akin WA atas nama Richard dengam Irjen Ferdy Sambo. Komunasi keduanya pada pukul 3.48 WIB," ujar Adi PN Jaksel, Senin (19/12/2022).
Adi menjelaskan Ferdy Sambo menghubungi pertama Bharada E dengan memulai percakapan mengenai kondisi.
"Akun WA Irjen Ferdy Sambo mengirim kalimat, 'kamu sehat, ya?' Kemudian, 'bapak Kapolri menyampaikan kalau ada yang nggak nyaman laporankan saya segera, biar saya laporkan ke bapak Kapolri'," jelasnya.
Dia mengatakan Bharada E menanggapi Ferdy Sambo dengan membalas pesan bahwa kondisinya baik.
Sementara itu, Ferdy Sambo mengatakan kepada Bharada E untuk memberi kabar keluarganya di Manado.
"Kemudian ditanggapin oleh akun WA Ferdy Sambo, 'buat tenang kelurga di Manado ya Chad. WA saya kalau ada yang nggak enak di hati kamu'. Richard menjawab, 'siap baik bapak'," imbuhnya.
Selain itu, Adi menyebutkan para terdakwa memiliki Grup WhatsApp dengan nama akun 'Duren Tiga'.
Namun, dia memastikan bahwa dalam grup tersebut tidak ada percakapan apa pun.
"Grup ini dibuat pada tanggal 11 Juli 2022 oleh akun WA dengan nama Ricky Wibowo. Kalau di sini hanya rentang waktu singkat akun WA atas nama Richard masuk ke dalam grup tersebut tidak lebih dari satu hari," kata dia.
Ferdy Sambo Tersudut
Saksi ahli kriminolog, Muhammad Mustofa, menilai terdapat perencanaan pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat yang dilakukan eks Kadiv Propam Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Jaksa penuntut umum (JPU) menggali keterangan ahli pada persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Load more