Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengimbau bagi bakal capres dan parpol untuk tidak melakukan sosialisasi maupun kampanye di tempat ibadah.
Hal ini buntut dari laporan Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD) terkait safari politik bakal capres NasDem Anies Baswedan di Provinsi Aceh pada 2 Desember 2022 lalu.
Imbauan itu dikeluarkan sekarang meskipun kampanye masih di 25 November 2023. Meski demikian, dia mengatakan bahwa bacak capres maupun parpol boleh melakukan sosialisasi sebelum masa kampanye.
Dengan catatan, sosialisasi dilakukan tidak di tempat ibadah.
"Kalau orang untuk sosialisasi boleh-boleh lah, tapi yang penting jangan tempat ibadah. Jangan juga bilang misal capres A tidak boleh salat Jumat di situ, enggak boleh. Tetap boleh salat Jumat, tapi kan panitianya ada. Di luar lah, di luar masjid, di luar pekarangan itu silahkan," jelas Bagja.
Laporan dari APCD itu ditolak Bawaslu meskipun pihaknya telah menyerahkan bukti tambahan, tetapi Bagja menegaskan Bawaslu tetap menolak laporan tersebut. Artinya, laporan Anies Baswedan itu tidak dapat ditindaklanjuti.
"Berkaitan dengan tadi, laporan pengaduan terkait Pak Anies Baswedan secara materiil tidak kami terima walaupun ada penambahan alat bukti, sehingga kita menilai laporan ini tidak ditindaklanjuti," kata Bagja di Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (15/12/2022). (saa/put)
Load more