Kemudian, lanjut Robert, Ombudsman menemukan bahwa BPOM tidak optimal dalam mengawasi kegiatan Farmakovigilans dan kepatuhan industri farmasi terhadap aturan Farmakovigilans yang baik.
Untuk itu, Ombudsman memberikan tindakan korektif kepada Menkes dan Kepala BPOM terkait permasalahan GGAPA pada anak.
"Ombudsman meminta agar Menkes menyampaikan informasi kepada publik untuk menjamin terpenuhinya hak informasi kesehatan berupa penyebab GGAPA sebagai akibat dari kandungan EG dan DEG dalam obat sirop," tegasnya.
Selain itu, kata Robert, pihaknya juga meminta Menkes untuk melaksanakan sosialisasi secara masif dan terukur kepada seluruh Faskes dan Nakes tentang tata laksana dan manajemen klinis penanganan GGAPA.(rpi/muu)
Load more