Jakarta - Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia Pusat ( DK- PWI ) Pusat memutuskan untuk memberhentikan Iptu Umbaran Wibowo dari keanggotaan PWI.
“Keputusan DK didasarkan atas temuan pelanggaran yang dilakukan Iptu Ungaran.
pertama-tama pada kode etik jurnalisik,” tulis surat keterangan yang diterima tvOnenews pada Kamis (15/12/2022).
“Selaanjutnya Peraturan Dasar PWI dan kode Perilaku Wartawan sehingga yang bersangkutan tidak layak dan memenuhi syarat serat tidak sah menjadi anggota PWI,” tambahnya.
Ketua DK PWI Pusat, Ilham Bintang didampingi Sekretaris Sasongko Tedjo menegaskan hal itu di Jakarta, Kamis (15/12/2022) pagi dalam Rapat DK- PWI khusus membahas kasus Iptu Umbaran Wibowo.
Seperti diketahui Iptu Umbaran Wibowo diangkat sebagai Kapolsek Blora.Ia selama ini diketahui bekerja sebagai wartawan di TVRI namun ternyata anggota intel kepolisian.
“Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik secara tegas mewajibkan wartawan bersikap Independen, bersikap Ksatria, menunjukkan identitas diri dan terpercaya,” ujar Ilham Bintang dalam surat keterangan tersebut.
Adapun Pasal 16 Kode Perilaku Wartawan menegaskan Aparatur Sipil Negara termasuk dalam hal ini anggota TNI dan Polri tidak diperbolehkan menjadi anggota PWI.
"Kita tidak mempermasalahkan statusnya sebagai kontributor TVRI Jawa Tengah karena itu menjadi domain pihak TVRI. Namun yang dilarang adalah keanggotaannya di organisasi profesi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI),” kata Ilham Bintang.
Namun sejak diketahui dan ditemukan duduk perkara terakit Iptu Umbaran Wibowo, DK PWI memutuskan memberhentikan, mencabut dan membatalkan yang bersangkutan dari keanggotaan PWI karena melanggar Kode Etik Jurnalistik PD PRT PWI, dan Kode Perilaku Wartawan. (put)
Load more