Ada pun penetapan Kepgub 1155 Tahun 2022 ini bertujuan untuk mengakomodasi tenaga non-ASN yang dapat direkrut untuk membantu pelaksanaan tugas dan kegiatan Gubernur dan Wakil Gubernur.
“Kepgub ini sifatnya sebagai acuan standar satuan biaya personel apabila ada kebutuhan untuk menganggarkan tenaga non-ASN penunjang kegiatan Gubernur dan Wakil Gubernur mengikuti acuan standar biaya dalam Kepgub ini,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, akun Instagram @dkijakarta menegaskan bahwa informasi yang beredar mengatakan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menggaji Tenaga Ahli sebesar Rp29,05 juta adalah keliru.
“Faktanya gaji tenaga ahli penyusun pidato selaku tenaga penunjang kegiatan ialah sebesar Rp9,4 juta,” tulis akun tersebut, pada Minggu (11/12/2022).
“Informasi ini masuk dalam kategori Konten/Informasi Sesat (Misleading Content),” tutupnya. (agr/nsi)
Load more