News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ternyata, Umar Patek Bebas Atas Rekomendasi BNPT dan Densus 88

Dalang Bom Bali I tahun 2002, Hisyam bin Alizein alias Umar Patek resmi bebas bersyarat dari pada Rabu (7/12/2022) usai menjalani hukuman 20 tahun penjara.
Kamis, 8 Desember 2022 - 19:54 WIB
Hisyam bin Alizein atau Umar Patek saat diwawancara awak media
Sumber :
  • Istimewa via Viva.co.id

Jakarta, tvOnenews.com - Dalang ledakan Bom Bali I tahun 2002 dan bom Natal tahun 2000, Hisyam bin Alizein alias Umar Patek resmi bebas bersyarat dari pada Rabu (7/12/2022) usai menjalani hukuman 20 tahun penjara.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengungkap alasan pembebasan Umar Patek.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti mengatakan, Hisyam alias Umar Patek dibebaskan atas rekomendasi dari Badan Nasional Penangulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88).
"Pemberian program pembebasan bersyarat kepada Umar Patek telah direkomendasikan Badan Nasional Penangulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88)," kata Rika dalam keterangannya, dikutip Kamis (8/12/2022).

Dia mengatakan, Pria keturunan Arab-Indonesia itu tak lagi berstatus Narapidana teroris. Kini, Hisyam berstatus Klien Bapas Surabaya tempat ia dikurung.

"Dengan program pembebasan bersyarat (PB) dan mulai hari ini sudah beralih status dari Narapidana menjadi Klien Pemasyarakatan Bapas Surabaya," jelas dia.

Lebih lanjut, dia menyebut, Umar Patek masih akan dalam pantauan dan pengawasan hingga tahun 2030 mendatang.

"Wajib mengikuti program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030," katanya.

PM Australia Gerah Umar Patek Pelaku Bom Bali Dibebaskan

Hisyam bin Alizein alias Umar Patek resmi dibebaskan bersyarat pada Rabu (7/12/2022). Pembebasan pelaku Bom Bali itu memicu respons PM Australia Albanese.

Sebagaimana diketahui, Umar Patek ditangkap lantaran meledakkan bar dan klub malam di Bali yang mengakibatkan 202 nyawa melayang. 88 di antaranya merupakan warga Australia.

Setelah menjalani masa hukuman penjara selama 20 tahun, Umar Patek akhirnya mendapat kesempatan bebas bersyarat lantaran dinilai telah menunjukkan perilaku baik selama masa tahanan.
Ia juga telah menujukkan rasa penyesalan dan telah berjanji setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan akan menjalani program pembinaan hingga 29 April 2030.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mantan anggota kelompok ekstrimis Al-Qaeda itu kini berstatus di bawah pengawasan lembaga pemasyarakatan Surabaya bukan lagi narapida.

Namun pembebasan Umar Patek mendapat penentangan dari negara Australia. PM Australia Albanese menyebut pembebasan mantan anggota Jemaah Islamiyah (JI) itu hanya akan menimbulkan trauma bagi keluarga korban dan menghidupkan kemungkinan tindakan ekstrimisme.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT