Jakarta, tvOnenews.com - Balita perempuan berinisial G dengan usia 2,8 tahun tewas mengenaskan usai dibanting bertubi-tubi oleh pria berinsial YA di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan (Jaksel).
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary mengatakan insiden nahas yang menimpa balitaitu yang terjadi pada Sabtu (3/12/2022).
Awal mula korban dititipkan oleh sang ibu yang berinisial S (28) kepada pelaku yang merupakan teman karibnya tersebut.
"Jadi korban GMM dititipkan oleh Ibunya SS di Stasiun KRL Universitas Indonesia sekitar jam 14.30 WIB, karena ibu korban akan ada pertemuan dengan kliennya sehingga menitipkan korban ke teman dekatnya yaitu YA. kemudian stlh dititipkan sdr YA membawa korban ke tempat tinggalnya di Apartemen Kalibata City," kata Ade Ary dalam konferensi persnya, Jakarta, Selasa (6/12/2022).
Ade Ary menuturkan awal mula pelaku bersedia dititipkan sang korban oleh ibunya saat berengkat bekerja.
Saat itu pula pelaku membawa korban ke kediamannya dan membiarkannya bermain di taman yang ada di kawasan tersebut.
Lantas, korban memberitahukan kepada pelaku jika dirinya membuang air besar (BAB) saat sedang bermain.
Kemudian pelaku naik pitam usai mengetahui korban membuang air besar saat sedang bermain di halaman apartemen tersebut.
"Korban sempat diberi kesempatan main-main di apartemen, setelah kurang lebih 20 menit, korban menyampaikan kepada Ya bahwa sedang BAB. Kemudian YA membawa korban naik ke kamar mandi apartemen, sambil dibersihkan kotoran yang ada pada tubuh korban. YA merasa kesal karena sambil dibersihkan korban jadi menangis," ungkapnya.
Mendapati korban yang terus menangis, pelaku dengan sadis membantinh tubuh balita yang mungil tersebut dari kamar mandi mengarah ke kasur apartemen tersebut.
Namun, tubuh balita mungil itu justru terbanting di lantai hingga membuatnya tak berdaya.
"Korban sempat terbentur kepalanya di dinding kamar mandi. Setelah dibersihkan, korban masih menangis dilempar oleh YA ke arah kasur, namun korban tidak mendarat di kasur tapi jatuh di lantai dan itu mengakibatkan benturan kedua kali di kepala korban," ungkapnya.
Tak ada belas kasih, pelaku justru semakin membabi buta melakukan aksi kekerasan terhadap balita perempuan itu.
Pasalnya, korban kembali mengalami tindak kekerasan berupa pembantingan oleh pelaku pria yang bertubuh gempal tersebut.
"Kemudian dalam posisi menangis YA melanjutkan pembersihan kotorannya korban masih terus menangis. Ya merasa kesal dan menginjak kaki kiri korban. Kemudian oleh YA korban diangkat dicoba untuk dibangunkan, dicoba ditenangkan, kemudian jatuh lagi untuk yang ketiga kalinya mengenai kepala korban," katanya.
Saat bantingan tersebut korban mulai tak sadarkan diri, hingga membuat panik pelaku tersebut.
Lantas pelaku pun melarikan korban ke salah satu rumah sakit yang berada di kawasan Fatmawati.
Sesampainya di rumah sakit, pihak rumah sakit menyatakan korban telah meninggal dunia akibat bantingan bertubi-tubi dari pelaku.
"Setelah itu baru YA membawa korban ke RS Triadipa membawa ke sana dan menyerahkan korban ke petugas RS. Akhirnya YA meninggalkan korban sendirian, sempat menghubungi SS menyatakan anaknya sedang tidak sadar," ungkapnya.
Adapun atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal berlapis yakni Pasal 76 juncto 80 Ayat 3 UU RI No 35 2014 tentang Perlindungan anak.
"Lapis juga dengan Pasal 338 KUHP tengang secara sengaja menghilangkan nyawa subsider Pasal 351 Ayat 3 tentang penganiayaan orang meninggal dunia dengan ancaman masing-masing 10 tahun kemudian 338 15 tahun, 351 ancamannya 7 tahun penjara," pungkasnya. (raa/muu)
Load more