Jakarta - Dugaan gratifikasi dan suap sejumlah anggota dan pejabat Polri pada kasus tambang ilegal milik Ismail Bolong santer diperbincangkan publik.
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategi Studies (ISESS), Bambang Rukminto menyebut tak semestinya pihak Mabes Polri mengusut kasus pidana dugaan tambang ilegal dari Ismail Bolong.
Kata ia semestinya pihak Mabes Polri lebih fokus dalam mengusut dugaan gratifikasi dan suap yang menyeret sejumlah anggota dan pejabat Polri.
Pasalnya, publik lebih menyorot dugaan suap dan gratifikasi usai beredarnya Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Nomor : R/1253/IV/WAS.2.4./2022/Divpropam yang menyebut sejumlah nama anggota dan pejabat Polri termasuk Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto terseret dalam pusaran beking tambang ilegal Ismail Bolong.
Ditambah, LHP tersebut dikeluarkan pada masa Ferdy Sambo saat masih menjabat Kadiv Propam Polri, dan Hendra Kurniawan saat menjabat Karopaminal Divisi Propam Polri.
"Patokannya pada surat-surat itu dulu. Itu dilakukan secara resmi, artinya secara administrasi secara formil alat bukti hukum seperti itu. Itu yang seharusnya diklarifikasi terlebih dahulu oleh Mabes Polri apakah surat itu benar atau tidak," ungkap Bambang kepada Tvonenews.com saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (3/12/2022).
Bambang menuturkan hingga saat ini tak ada bentuk klarifikasi dari Mabes Polri terkait LHP Kadiv Propam tersebut.
Load more