“Anggota keluarga termuda meninggal dunia paling akhir, tidak tertutup kemungkinan bahwa kematian (bunuh diri) dilakukan berdasarkan kesepakatan bahwa anggota termuda tersebut harus menutup akses makanan bagi tiga anggota keluarga lainnya,” tandas Reza.
Dengan situasi sedemikian rupa, Reza mengatakan bahwa kejadian di Kalideres dapat dipahami sebagai peristiwa bunuh diri yang disertai peristiwa pidana sebagaimana pasal 345 KUHP.
“Namun karena Indonesia tidak mengenal posthumous trial, maka Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) dapat menyatakan kasus ditutup,” katanya.Namun Reza juga (put)
Load more