“Melalui program SAC, anggapan yang mengatakan ada siswa bodoh dan pintar perlahan terkikis. Pada dasarnya, semua siswa pintar, tinggal bagaimana pola pembelajarannya, disesuaikan dengan kondisi serta kemampuan siswa itu sendiri,” jelas Maun.
Jerih payah yang ia perjuangkan bersama para guru mulai menunjukkan hasil. Siswa yang mengikuti pembelajaran berkelompok mengalami peningkatan kemampuan, baik secara signifikan maupun perlahan-lahan. Dari aspek psikologis, pembelajaran berkelompok juga berdampak positif. Cara tersebut terbukti meningkatkan kepercayaan diri anak dalam belajar, sebuah satu faktor penting dalam menunjang anak untuk menikmati proses belajar.
Berbicara tentang literasi di Indonesia, berdasarkan penelitian Perpustakaan Nasional (Perpusnas) pada 2021, tingkat kegemaran membaca (TGM) masyarakat Indonesia menduduki nilai 59,52. Angka tersebut mengindikasikan bahwa literasi masyarakat Indonesia ada dalam kategori sedang. Jika kita telisik lebih jauh hasil penelitian Perpusnas, TGM Indonesia sebenarnya terus meningkat, pada 2017 menunjukkan nilai 36,48, pada 2018 yaitu 52,92, pada 2019 yaitu 53,63, dan pada 2020 yaitu 55,74. Sebuah pertanda baik, selama masyarakat Indonesia terus peduli dan mencintai dunia literasi.
Walau demikian, hasil riset Early Grade Reading Assessment (EGRA) yang dilakukan secara nasional oleh Research Triangle Institute (RTI) pada 2014 menunjukkan hanya 60,8% siswa SD yang mampu memahami isi teks yang dibacanya. Artinya, baru 6 dari 10 anak yang memahami apa yang ia baca. Oleh karena itu, Indonesia memerlukan pendekatan dan kebijakan yang tepat untuk terus menguatkan literasi.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam hal ini berupaya untuk terus meningkatkan kualitas perbukuan di Indonesia, sehingga anak-anak Indonesia dapat menikmati literatur yang makin menarik dan menyenangkan. Upaya ini juga bagian dari strategi Kemendikbudristek dalam meningkatkan kemampuan literasi, numerasi, dan juga pembangunan karakter menuju Profil Pelajar Pancasila.
Salah satu upaya yang Kemendikbudristek lakukan ialah dengan menyusun regulasi perjenjangan buku. Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Nomor 030/P/2022 tentang Pedoman Perjenjangan Buku meregulasi pengembangan bahan bacaan ramah anak yang sesuai kemampuan pembacanya.
“Upaya ini menjadi salah satu komitmen Kemendikbudristek dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan,” jelas Kepala Pusat Perbukuan, BSKAP Kemendikbudristek Supriyatno.
Load more