Berkas Sudah P21, Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan Korban Investasi Bodong Diduga Melarikan Diri
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan NR (46) terhadap para korban investasi bodong, telah dinyatakan lengkap atau P21, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat (Jakbar) sejak 12 Oktober 2022, lalu.
Kamis, 24 November 2022 - 22:16 WIB
Sumber :
- IST
"Kami sangat yakin Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat dapat melakukan tindakan preventif dan mengantisipasi dengan cepat. Segera tangkap dan tahan tersangka. Karena sudah memenuhi syarat sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHAP untuk dilakukan penahanan.” tutup Tenrie. (ebs)
Load more