News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

RSUD Sumbawa Ditunjuk Rawat ODGJ Se-Pulau Sumbawa 

RSUD Sumbawa, dianggap layak menjadi pusat perawatan jiwa bagi pasien gangguan jiwa atau mental se-Pulau Sumbawa. Kelayakan ini setelah pihak BPJS melakukan visitasi belum lama ini. 
Kamis, 30 September 2021 - 08:50 WIB
RSUD Sumbawa yang Akan Menjadi Lokasi Perawatan ODGJ
Sumber :
  • Irwansyah

Sumbawa Besar, NTB - Rumah Sakit Umum Daerah, RSUD Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, ditunjuk sebagai rumah sakit yang akan merawat Orang Dengan Gangguan Jiwa atau ODGJ, di Pulau Sumbawa.

RSUD Sumbawa, dianggap layak menjadi pusat perawatan jiwa bagi pasien gangguan jiwa atau mental se-Pulau Sumbawa. Kelayakan ini setelah pihak BPJS melakukan visitasi belum lama ini. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"RSUD Sumbawa sudah ditunjuk menjadi pusat perawatan jiwa bagi pasien gangguan jiwa di Pulau Sumbawa,” kata Direktur RSUD Sumbawa dr. Dede Hasan Basri kepada tvonenews.com, Rabu (29/9). 

Menurutnya, RSUD Sumbawa terus menjadi rujukan, bukan hanya Sumbawa tapi kabupaten/kota lainnya di wilayah Pulau Sumbawa. 

"Ini karena rumah sakit kebanggaan daerah ini terus melakukan inovasi. Setelah pemeriksaan CT-Scan, kesehatan calon TKI/TKW dan akan menyusul pelayanan pasien cuci darah. Kini satu lagi pelayanannya yakni perawatan ODGJ," katanya. 

Selain perawatan jiwa, sambung dr. Dede, RSUD juga menjadi Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yakni pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk oleh pemerintah. 

"Ini dikhususkan untuk merawat atau merehabilitasi para pecandu Narkotika yang sudah cukup umur. Dari proses pengobatan secara terpadu ini dapat membebaskan pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika dari ketergantungan narkotika," ungkapnya.

Dalam mendukung pelayanan ini, lanjut dr. Dede, pihaknya memiliki dua orang dokter spesialis jiwa, dr. Jackson Bomba dan dr. Komang. 

Pihaknya juga telah menyiapkan 13 ruangan untuk merawat dan merehabilitasi pasien ini, yang berlokasi di RSUD Sumbawa di lokasi Sering. 

Dengan keberadaan pelayanan dan perawatan kejiwaan maupun IPWL, masyarakat khususnya di wilayah Pulau Sumbawa tidak lagi dirujuk ke Mataram, karena RSUD Sumbawa, sudah memenuhi syarat untuk menanganinya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Insyaallah, bulan depan kita mulai menerima perawatan jiwa dan narkoba,” tegasnya. 

Bukan hanya untuk kejiwaan dan narkoba, dr. Dede menyebutkan, rumah sakitnya akan menerima pemeriksaan psikologi dan lainnya, bagi masyarakat untuk pengembangan minat, mengikuti test CPNS, Polri, TNI, maupun pejabat eselon II yang ingin mengikuti seleksi dalam rangka mengisi jabatan di dinas/instansi. 

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT