Jakarta - Sidang perdana perkara penggelapan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT) dengan terdakwa Ahyudin usai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (15/11/20222).
Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap tiga terdakwa, yakni Ahyudin, Ibnu Khajar, dan Hariyana Binti Hermain dengan Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam sidang yang digelar secara virtual itu, Ahyudin dan penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
"Terdakwa Ahyudin tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) sehingga sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa, 22 November 2022," ujar Kepala Pusat Penerangan Umum Kejagung Ketut Sumedana.
Sementara itu, terdakwa Ibnu Khajar dan Hariyana Binti Hermain melalui penasihat hukumnya mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
Dengan demikian, persidangan pada pekan depan akan berlangsung pembacaan nota keberatan.
"Tim penasihat hukum terdakwa Ibnu Khajar dan Heriyana Binti Hermain mengajukan nota keberatan," jelasnya.
Sebelumnya, para petinggi ACT itu diduga melanggar penggelapan dalam jabatan Yayasan dengan perbuatan penyalahgunaan dana sebesar Rp 117.982.530.997.
Adapun dana itu tidak disalurkan ACT kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018 lalu.(lpk/put)
Load more