Sebelumnya, para petinggi ACT itu diduga melanggar penggelapan dalam jabatan Yayasan dengan perbuatan penyalahgunaan dana sebesar Rp 117.982.530.997.
Adapun dana itu tidak disalurkan ACT kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018 lalu.(lpk/put)
Load more