Dari tangan keempat tersangka ini, penyidik turut serta mengamankan sejumlah barang bukti berupa enam buah telepon genggam, dan dua unit sepeda motor.
Terhadap tiga tersangka yang terlibat langsung dalam kegiatan pembobolan tersebut, penyidik menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Kemudian terhadap satu tersangka yaitu penadahan diancam dengan Pasal 481 KUHP jo 480 dengan ancaman sama 7 tahun penjara," pungkasnya. (raa/put)
Load more