News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KPK Periksa 7 Saksi Swasta Kasus Suap di Mahkamah Agung

Sebanyak tujuh saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung diperiksa oleh Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kamis, 10 November 2022 - 17:33 WIB
Gedung Mahkamah Agung (MA)
Sumber :
  • tim tvOne

Jakarta - Sebanyak tujuh saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung diperiksa oleh Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan perkara yang didalami ialah terkait tersangka Hakim Agung, Sudrajad Dimyati.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Hari ini 10 November pemeriksaan saksi TPK (tindak pidana korupsi) suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, untuk tersangka SD," ucap Ali, Kamis (10/11/2022).
Kata Ali, pemeriksaan dilaksanakan langsung di Polres Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan. 

"Pemeriksaan dilakukan di Polres Pelabuhan Makassar Jalan Ujung Pandang Nomor 12, Bulogading, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan," terangnya.

Berikut data nama-nama yang diperiksa oleh Tim Penyidik KPK :

1. Wahyudi Hardi, Ketua Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa

2.Dewy Ratyh Ibrahim, Anggota Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa

3.Christinna Elaine, Admin PT Mulya Husada Jaya Kantor Cabang Makassar

4.Tri Harto Hardi, Bendahara Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa

5. Tirta Asprimi Anggraeni, Sekretaris Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa

6.Irwan Muin, Pengacara Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa

7. Tony, Karyawan PT Internusa Dua Medika / Mulya Husada Jaya

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA) yang menyeret beberapa Hakim Agung. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan, pihaknya telah menemukan alat bukti baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan MA. 

"Kami akan umumkan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada saatnya nanti ketika penyidikan ini cukup," kata Ali, Kamis (10/11/2022). 

Ali menjelaskan, KPK saat ini terus mengumpulkan barang bukti terbaru dalam kasus dugaan suap di lingkungan MA tersebut. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Saat ini KPK masih terus kumpulkan alat bukti namun demikian setiap perkembangannya pasti kami sampaikan kepada masyarakat," ucapnya. 

"Setelah KPK  menemukan kecukupan alat bukti, maka benar saat ini KPK sedang mengembangkan penyidikan baru pada perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA." tandasnya. (rpi/put)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT