Jakarta - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mendesak DPR RI mengeluarkan rekomendasi agar Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menjadi penanggungjawab terkait kasus gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak.
Pasalnya, BPKN menilai kasus tersebut timbul terkait adanya peredaran obat sirop dengan kandungan senyawa Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (EG) dengan ambang batas yang melebihi ketentuannya.
"Kami akan minta DPR mendesak untuk ada keputusan dari DPR merekomendasikan bahwa yang bersalah adalah (BPOM) kan begitu," ungkap Wakil Ketua BPKN, M Mufti Mubarok saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (5/11/2022).
"Sebenarnya ini sudah ketahuan yang 90 persen siapa biang keroknya (BPOM) begitu. Tetapi kan secara komprehensif dari seluruh elemen belum menyatakan. Nah itu dalam rangka untuk kesimpulan ini kita perlu waktu untuk mempertemukan seluruh sumber, seluruh fakta, seluruh temuan-temuan lapangan," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, sudah 179 anak meninggal dunia akibat gagal ginjal akut.
BPKN meminta Pemerintah menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) pada kasus gagal ginjal akut.
"Kalau kami data-data sekunder, primer kami, 179 yang sudah meninggal sampai hari kemarin atau hari ini masih belum ada tambahan," kata Mufti.
Tak cukup sampai di situ, pihaknya memprediksi korban yang meninggal dunia akibat gagal ginjal akut bakal terus bertambah.
Menurutnya, hal itu mungkin terjadi karena adanya korban yang sakit gagal ginjal akut, namun tidak mendapatkan perawatan di rumah sakit.
"Balita rata-rata, dari 5 tahun ke bawah kan masih rentan balita itu. Ini kan korban meninggal diprediksi oleh perkiraan kita korban akan bertambah terus. Bisa sampai 300 perkiraan kita karena masih banyak yang masih dirawat, dan masyarakat yang tidak di rumah sakit enggak tahu meninggalnya di rumah atau di mana," ungkapnya.
Di sisi lain, pihak BPKN terus melakukan sejumlah langkah-langkah dalam mengungkap banyaknya korban meninggal akibat kasus gagal ginjal akut.
Langkah-langkah tersebut berupa pembentukan Tim Pencari Fakta (TPF), pendirian Posko Pengaduan Kasus Gagal Ginjal Akut hingga kerjasama antara lembaga negara dalam mengungkap korban kasus gagal ginjal akut.
"Satu posko, yang kedua tim pencari fakta, dan yang ketiga untuk koordinasi dengan kementerian yang lain untuk status Kejadian Luar Biasa sehingga ini menjadi domain pemerintah," pungkasnya. (raa/put)
Load more