Tersangka Kasus Konser Berdendang Bergoyang Bertambah 1 Orang, Jabatannya Direktur
- Istimewa
Jakarta - Polisi kembali menetapkan satu orang panitia pelaksana (panpel) sebagai tersangka dalam kasus konser Berdendang Bergoyang yang digelar di Istora Senayan, Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat pada tanggal 28-29 Oktober 2022.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin mengatakan tersangka baru itu menjabat sebagai direktur konser musik tersebut.
"Untuk tersangka bertambah ya jadi 2 sekarang. HA penanggungjawab dan BW direktur," ungkap Komarudin saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (5/11/2022).
Di sisi lain, pihak kepolisian tak menutup kemungkinan adanya tambahan tersangka lain pada konser musik Berdendang Bergoyang.
Pasalnya, hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait konser musik Berdendang Bergoyang yang menyebabkan sejumlah penonton jatuh pingsan.
"Nanti masih kita dalami, nanti masih bisa bertambah lagi, sementara jadi dua," ungkapnya.
Diketahui, Polres Metro Jakarta Pusat terpaksa menghentikan konser musik Berdendang Bergoyang pada hari kedua yakni Sabtu (29/11/2022) malam.
Konser tersebut dihentikan sekitar pukul 22.10 WIB akibat penonton yang melebihi batas kapasitas.
Pihak kepolisian turut serta mencatat sejumlah pelanggaran dalam kelangsungan konser musik Berdendang Bergoyang tersebut.
Pelanggaran pertama berupa kapasitas atau jumlah penonton yang melebihi ketentuan hingga memicu terjadinya sumbatan dan dorong-dorongan antar penonton.
"Sumbatan penonton, dari dalam enggak bisa keluar, dari luar enggak bisa masuk. Mereka saling dorong-dorongan meminta yang di dalam segera keluar, karena di luar ingin masuk juga," kata Komarudin, Sabtu (29/10/2022).
Pelanggaran kedua yakni pihak panitia Berdendang Bergoyang hanya menyediakan satu tenda kesehatan saat melangsungkan konser yang berlangsung selama beberapa hari tersebut di tengah banyaknya penonton yang jatuh pingsan.
Selain itu, pihak penyelenggara juga tak mematuhi beberapa imbauan seperti menambah tenda kesehatan, menutup dua panggung di area Istora hingga membatasi jumlah penonton.
Panitia acara juga didapati melewati batas penyelenggaraan hingga pukul 24.00 WIB pada penyelenggaraan Jumat (28/10/2022), padahal izin konser hanya memiliki batas hingga pukul 23.00 WIB.
Oleh karena itu, Panitia Pelaksana (panpel) terancam pasal berlapis.
“Kepada mereka atau ke pihak manajemen atau penanggung jawab, kami kenakan Pasal dugaan Pasal 360 Ayat 2 akibat lalainya menyebabkan orang lain luka, serta Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” ujar Komarudin, dikutip Sabtu (5/11/2022).
Load more