Sebelumnya, Komnas HAM memaparkan hasil investigasi menyeluruh terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Tercatat, ada tujuh pelanggaran yang terjadi dalam peristiwa yang menewaskan 135 korban dan ratusan lainnya luka-luka. Ketujuh pelanggaran tersebut di antaranya:
1. Penggunaan kekuatan yang berlebihan. Bahwa penggunaan gas air mata dalam proses pengamanan pertandingan di dalam stadion merupakan bentuk penggunaan kekuatan berlebihan.
2. Aparat yang menembakan sebanyak 45 kali tembakan gas air mata ke arah massa dan menjadi pemicu utama tewasnya ratusan suporter.
3. Pelanggaran hak terkait memperoleh keadilan. Bahwa hingga saat ini proses penegakan hukum belum mencakup keseluruhan pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab dalam pelaksanaan pertandingan dan pelaksanaan kompetisi.
4. Pelanggaran HAM keempat, yakni hak untuk hidup masyarakat yang menonton pertandingan sepak bola tersebut.
5. Pelanggaran HAM kelima, hak atas kesehatan. Banyak orang tiba-tiba terluka akibat gas air mata itu, yang matanya merah, kakinya patah, sesak napas, trauma, dan sebagainya.
Load more