News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kecelakaan di Kebon Sirih, Dishub Sanksi Operator TransJakarta

Dishub DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi operator bus mitra TransJakarta dan PT TransJakarta terkait kecelakaan di persimpangan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Selasa, 1 November 2022 - 18:13 WIB
Bus TransJakarta di Tengah Padatnya Lalu Lintas
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyiapkan sanksi bagi operator bus mitra TransJakarta dan PT TransJakarta terkait kecelakaan di persimpangan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, yang menyebabkan satu lansia tewas.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Selasa, menjelaskan, kepada operator mitra akan diberikan sanksi oleh PT TransJakarta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sedangkan sanksi kepada BUMD bidang transportasi itu dijatuhkan oleh Dinas Perhubungan. Sanksi dilakukan dengan pemotongan subsidi (Public Service Obligation/PSO) di masa mendatang. 

"Kepada operator, pihak TransJakarta ada pemotongan kilometer dan Dishub juga akan melakukan pengurangan terhadap pencapaian Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang berkonsekuensi pemotongan terhadap besaran PSO yang diajukan oleh TransJakarta," kata Syafrin. 

Meski demikian, Syafrin menyebutkan, sanksi tersebut akan disesuaikan dengan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian terkait kecelakaan pada Jumat (28/10) malam lalu. 

Bagi peramudi yang bersangkutan sementara diskors. Hal itu merupakan ketentuan yang diatur dalam standar pelayanan dan kejadian ini dilakukan penyelidikan oleh Kepolisian. "Hasilnya seperti apa itu tentu yang kami tindak lanjuti," kata Syafrin. 

Skorsing yang diberikan kepada jurumudi tersebut, kata Syafrin, sudah sesuai karena telah jelas diatur dalam Standar Operasional (SOP) yang mengamanatkan bahwa pengemudi harus sudah dinyatakan siap mengemudi dan harus melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin. 

"Tentunya dilakukan juga semacam pendidikan pelatihan sehingga dari sisi keahliannya mengemudi itu terus terjaga," tuturnya. 

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menangani kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan seorang warga lanjut usia (lansia) tewas akibat tertabrak bus TransJakarta di persimpangan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Kepala Seksi Kecelakaan Lalu Lintas pada Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Polisi (Kompol) Edi Purwanto mengatakan, seorang pejalan kaki berusia 62 tahun berinisial FNR tertabrak salah satu armada TransJakarta pada Jumat (28/10/2022) pukul 21.30 WIB.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Edi dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, mengatakan, korban meninggal dunia saat dalam perawatan pada Sabtu. 

"Korban mengalami luka pada bagian kepala belakang, kaki kanan dari paha belakang sampai betis lecet dan memar. Meninggal dalam perawatan," katanya. (ant/put)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT