Jakarta - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra, angkat bicara terkait kembali dibukanya Holywings Gatot Subroto yang berubah nama menjadi W Superclub.
Benni mengatakan bahwa W Superclub telah mengantongi izin dari pusat, dari Online Single Submission (OSS), hingga memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Mewakili pihaknya, Benni mengatakan bahwa mereka tidak ingin membekukan lokasi usaha lantaran dapat dimanfaatkan untuk membuka kegiatan usaha yang baru.
"Lokasinya memang memungkinkan untuk kegiatan usaha. Ya misal orang lain yang mengajukan, ya silakan saja sejauh dia memenuhi ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Benni pun mengatakan selain Holywings Gatsu, gerai Holywings yang disegel juga dapat kembali dioperasikan apabila telah mengantongi izin.
Tetapi dengan syarat, perusahaan yang baru tidak boleh berafiliasi dengan Holywings Group.
"Semuanya kan sudah dicabut izin Holywings Group di Jakarta. Yang 12 itu sudah dicabut, dibatalkan NIB-nya. Jadi gak boleh lagi. Dia harus membuat NIB baru. Artinya perusahaan baru kan ya. Jadi kalau perusahaan baru ya silakan saja," tuturnya.
Sementara apabila melansir dari halaman resmi Instagram @wsuperclub, pada bio tertera tulisan “by HWG” yang disinyalir masih berafiliasi dengan Holywings Group.
Kendati demikian, Benni menegaskan bahwa W Superclub tidak tergabung dengan Holywings.
"Kalau dari satu manajemen yang sama ya harusnya tidak boleh ya. Artinya beda manajemen. Beda namanya gitu," pungkas Benni. (agr/nsi)
Load more