Pengakuan Kakak Kandung Ferdy Sambo, Leonardo Sambo Diperintah Putri Candrawathi Amankan Pistol
- Julio Trisaputra/tvOne
Jakarta - Kakak kandung Ferdy Sambo bernama Leonardo Sambo hadir dalam sidang lanjutan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Leonardo Sambo hadir dan memberikan kesaksiannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Leonardo Sambo ternyata diminta Putri Candrawathi untuk mengamankan dan mengantar pistol ke Bareskrim Polri.
Hal tersebut dilakukan Leonardo Sambo usai adiknya ditahan setelah peristiwa tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Mulanya, Majelis hakim bertanya kepada Leonardo Sambo soal profesi apa yang ditekuni saat ini. Leonardo pun menjawab dirinya bekerja sebagai konsultan.
"Saudara sebagai apa?" tanya hakim saat persidanhan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
"Konsultan di Makassar," jawab Leonardo Sambo.
Kemudian, Leonardo Sambo mengatakan dirinya berada di Makassar pada hari penembakan Yosua terjadi atau Jumat 8 Juli 2022 lalu. Setelah itu, hakim kembali bertanya kepada Leonardo Sambo mengapa dirinya dimintai keterangan.
"Terus apa keterlibatan Saudara di sini sebagai saksi?" tanya hakim.
"Saya cuma saat itu Pak Ferdy diamankan di Mako Brimob, saya diminta Bu Putri mengamankan senjata beliau ke Bareskrim karena sudah tidak ada polisi di Rumah Saguling, jadi saya bawa ke Bareskrim," jawab Leonardo Sambo.
"Apa yang Saudara tahu perkara ini?" tanya hakim lagi.
"Saya tidak tahu, Yang Mulia," kata dia.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo secara bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga didakwa telah merintangi penyidikan bersama-sama dengan keenam anak buahnya. Yaitu Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto.
Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ferdy Sambo dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP yang menjerat para tersangka dimana hukuman maksimal mencapai hukuman mati Kemudian, Sambo juga didakwa dengan dakwaan alternatif pertama primair Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Load more