Menurutnya, tim KKEP membuat keputusan kolektif kolegial untuk menghukum Hendra Kurniawan.
"Pertama terbukti Hendra Kurniawan adalah perbuatan yang tercela. Kemudian sanksi kedua adalah yang bersangkutan ditempatkan khusus selama 29 hari dan itu sudah dilaksanakan. Ketiga keputusan dari sidang komisi kode etik yang bersangkutan di PTDH diberhentikan tidak dengan hormat," jelasnya.
Meski demkikian, saat disinggung apakah Brigjen Hendra Kurniawan banding terkait keputusan itu, Dedi enggan menjawabnya.
Sebelumnya, informasi sidang kode etik Brigjen Hendra Kurniawan diketahui melalui pernyataan Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Disebutkan, majelis hakim mengizinkan terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua, Brigjen Hendra Kurniawan, keluar dari tahanan untuk menjalani sidang etik Mabes Polri.
Hal itu disampaikan majelis hakim menanggapi adanya surat dari Kadiv Propam Polri. Izin disampaikan ke hakim karena penahanan Hendra berada di bawah kewenangan pengadilan.
"Sekarang ada lagi permintaan untuk sidang kode etik di hari Senin. Itu juga sudah kita keluarkan penetapan," kata hakim di akhir persidangan lanjutan dalam perkara obstruction of justice dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Kamis, (27/10/2022).
Load more