Jakarta - Siti Elina, wanita yang sempat mencoba menerobos Istana Negara dan menodongkan pistol ke Paspampres akan segera diperiksa kejiwaannya oleh Densus 88 Antiteror Polri.
“Permintaan sudah dilayangkan ke penyidik ke instansi terkait ya tentang hak itu di Polri. Sepertinya diinginkan secepatnya. Tapi kita belum monitor lagi hari ini atau Senin pemeriksaanya, tapi permintaan dari penyidik sudah dikirimkan,” ujar Kabag Banops Densus 88 Kombes Pol Aswin Siregar, Jumat (28/10/2022).
“Dia cenderung diam. Kalau diam saja tidak berbeda dengan tersangka lainnya. Tapi (Siti Elina) cenderung ingin melukai diri gitu ya dan berteriak teriak, jadi penyidik menyimpulkan untuk meminta bantuan ahli kejiwaan untuk memeriksa yang bersangkutan,” tandas Aswin.
Sebelumnya, Jakarta - Seorang wanita berpistol bernam Siti Elina didapati mencoba menerobos ring satu Istana Presiden di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat pada Selasa (25/10/2022).
"Dia datang ke istana sebenarnya tujuannya adalah ingin bertemu Pak Jokowi," kata Hengky dalam konferensi persnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (26/10/2022).
Hengky menuturkan sosok wanita berpistol itu sengaja mendatangi Istana Presiden guna bertemu Presiden RI Jokowi dengan cara menerobos penjagaan.
Menurutnya tujuan tersangka untuk menyampaikan ke Presiden terkait pemahaman islam yang perlu menjadi dasar bagi negara Indonesia.
"Ingin bertemu Pak Jokowi untuk menyampaikan bahwa Indonesia ini salah karena dasarnya bukan islam tapi ideologinya Pancasila," ungkapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan tersangka terhadap wanita yang nekat menerobos Istana Presiden RI bermodalkan senjata api (senpi) pada Selasa (25/10/2022).
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan dalam konferensi persnya pada.
"Sudah ditetapkan tersangka," kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (26/10/2022).
Zulpan menuturkan tersangka tersebut beridentitas Siti Elina merupakan warga Jakarta Utara.
Menurutnya pihaknya turut serta menangkap dua orang lain pria berinisial BU dan JM terkait hubungannya dengan wanita penerobos Istana Presiden yang bermodalkan senpi .
"BU dan JM juga tersangka," katanya.
Adapun para tersangka dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Juncto Pasal 335 KUHP.
Sementara itu, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman keterkaitan terorisme dalam kasus wanita yang menerobos Istana Presiden bermodalkan senpi. (put)
Load more