Hendra menjelaskan ketika mendengar panggilan telepon itu, Acay menanggapi dengan jelas bahwa ia akan menyiapkan anggotanya.
Menurut dia, kesaksian Acay ketika berada di Bali membuatnya mengajukan keberatan.
Sebab, saat mengucapkan hal tersebut, Acay langsung mempersiapkan anggota untuk mengamankan CCTV.
"Makanya ketika saya sampaikan, yasudah kamu koordinasikan dengan Agus, ya. Di situ sudah ada menyiapkan orang," jelasnya.
Selain itu, terdakwa Agus Nurpatria juga membantah keterangan saksi Acay.
Sebab, Agus menerangkan bahwa Acay bergerak untuk memerintahkan anak buahnya dalam pengamanan CCTV.
"Masalah telepon itu perintah Pak Hendra ke Acay sudah jelas. Maka, waktu handphone diserahkan ke kami, Acay itu saya cuma menyatakan, Cay perintahnya sudah jelas belum? Dan saksi mengatakan siap sudah bang nanti ada anggota kami berkoordinasi," kata Agus.
12 Saksi dalam Persidangan Terdakwa Bharada E
Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J terdakwa Bharada E terdapat 12 saksi yang akan dihadirkan, saksi tersebut diantaranya Kamaruddin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mahareza Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Maretha Simanjuntak.
Kepala Kejaksaan negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi menyebutkan, 12 saksi tersebut akan dihadirkan secara langsung ke persidangan.
“Insha Allah saksi-saksi hadir langsung di persidangan,”kata Syarief.
Load more