Jakarta - Buntut dari kasus dugaan pungutan liar (pungli) terhadap petugas sampah gerobak, Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Pusat bakal melayangkan surat peringatan kepada dua anak buahnya, yakni seorang sopir dan seorang petugas depo.
"Tapi tetap saya akan memproses petugas depo saya di situ dengan sopir truk. Saya akan kasih SP (surat peringatan) ke mereka karena membiarkan adanya kegiatan seperti krecekan (pungli) itu," kata Edy, Minggu (23/10/2022).
Edy tak merinci inisial dan tempat bertugas dari kedua bawahannya yang akan di SP itu.
Dia menyebut telah meminta keterangan dari sejumlah pihak termasuk membuat berita acara pemeriksaan (BAP) dari penjaga depo dan sopir truk tersebut.
"Itulah makanya akhirnya mungkin (nantinya) tindak lanjut SP itu adalah mereka mungkin dinonaktifkan sebentar. Mungkin dipindahtugaskan di tempat yang lain. Mereka tidak lagi bertugas di situ. Nanti diganti orang karena membiarkan seperti itu," ungkap Edy.
"SP ini berat loh. Sekali lagi dia dikasih SP, dia diberhentikan," sambungnya.
Lebih lanjut, Edy mengatakan telah memerintahkan seluruh jajaran Kasatpel untuk melarang adanya “pungli antar tukang gerobak” itu. Dia menyebut jangan sampai hal itu terjadi di area depo TPS lainnya.
"Saya perintahkan juga sama Kasatpel tidak boleh lagi ada krecekan di situ. Kalau mau kalian inisiatif para petugas gerobak, jangan dibawa ke ranahnya depo atau TPS kami," tuturnya. (rpi/nsi)
Load more