Zulpan menyatakan Polda Metro Jaya siap untuk membuktikan keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba ini di proses persidangan.
"Kita menyanggupi untuk bisa mengecek keabsahan ini dalam proses peradilan, itu nanti peradilan yang akan menilai terkait dengan hal itu," imbuhnya.
Adapun Irjen Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba berdasarkan hasil gelar perkara.
Teddy Minahasa dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Diperiksa Terkait Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dikabarkan kembali memeriksa Irjen Teddy Minahasa terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Hal itu disampaikan Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media saat dikonfirmasi.
Menurutnya pemeriksaan tersebut bakal berlangsung di Gedung Bareskrim Polri.
"(Irjen Teddy Minahasa-red) riksa sama Dir Narkoba Polda Metro, untuk tempat mungkin disiapkan di Bareskrim. Kasus penyalahgunaan narkoba ya," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (19/10/2022).
Load more