Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyambangi posko pengaduan masyarakat di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (19/10/2022).
Sebagai informasi, meja pengaduan tersebut terbagi menjadi lima sebaran wilayah administrasi di DKI Jakarta.
Berdasarkan pernyataan Heru, dia mengatakan bahwa warga yang datang ke posko pengaduan masyarakat ini terpaksa datang secara langsung karena tidak paham sistem laporan lewat JAKI.
"Jadi ada beberapa warga mengadu, tapi tak diajarin sistem JAKI. Jadi ada satu dua warga minta diajarin, kita ajarin," ujar Heru.
Adapun pengaduan hari ini seputar permasalahan surat izin mendirikan bangunan (IMB) dan permasalahan tanah.
"Tadi masalah IMB. Terus ada yang IMB belum bisa terbit karena ketahuan aturan ya. Tapi dicek sudah bisa," ungkapnya.
"Terus masalah tanah untuk sertifikat kira-kira seperti itu masih ada tertunda tanda tangan Pak Lurah. Sementara Pak Lurahnya sudah pindah dan ini sudah dikoordinasikan," lanjut Heru.
Diberitakan sebelumnya, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mempertahankan aplikasi serba guna Jakarta Kini (JAKI) meski dirinya berniat mengadakan lagi posko pengaduan masyarakat di Balai Kota.
"Terkait dengan layanan masyarakat (JAKI), kalau sudah baik ya dilanjutkan dan disempurnakan. Kira-kira seperti itu," ujar Heru.
Ketika ditanyakan apakah dia tidak khawatir aplikasi JAKI tidak terpakai setelah adanya posko pengaduan masyarakat di Balai Kota Jakarta, Heru menegaskan JAKI adalah untuk kepentingan warga Jakarta agar terlayani dengan baik.
"Kalau tidak ada keluhan bagus kan? Lagi pula prosesnya tentu sudah dikaji berulang kali," katanya.
Heru berniat mengaktifkan kembali posko pengaduan warga di Balai Kota Jakarta yang sempat terhenti sejak 2017-2022.
"Insya Allah begitu (diaktifkan kembali). Besok saya melakukan pengarahan ke seluruh pejabat DKI," paparnya.
Ia berencana membuka posko pengaduan masyarakat di Pendopo Balai Kota yang dilakukan sejak era Joko Widodo itu mulai Senin-Kamis pukul 08.00-09.00 WIB. (agr/nsi)
Load more