Jakarta - Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mempertahankan aplikasi serba guna Jakarta Kini (Jaki) meski dirinya berniat mengadakan lagi posko pengaduan masyarakat di Balai Kota.
Ketika ditanyakan apakah Kepala Sekretariat Presiden tersebut tidak khawatir aplikasi Jaki tidak terpakai setelah adanya posko pengaduan masyarakat di Balai Kota Jakarta, Heru menegaskan, Jaki adalah untuk kepentingan warga Jakarta agar terlayani dengan baik.
"Kalau tidak ada keluhan bagus kan, lagi pula prosesnya tentu sudah dikaji berulang kali," katanya.
Yang penting, jangan melihat program itu dibuat oleh siapa, tapi lihatlah program itu untuk siapa.
"Dan itu untuk siapanya ya masyarakat," tuturnya.
Heru berniat mengaktifkan kembali posko pengaduan warga di Balai Kota Jakarta yang sempat terhenti sejak 2017-2022.
"Insya Allah begitu (diaktifkan kembali), besok saya melakukan pengarahan ke seluruh pejabat DKI," kata Heru di Pendopo Balai Kota Jakarta.
Ia berencana membuka posko pengaduan masyarakat di Pendopo Balai Kota yang dilakukan sejak era Gubernur DKI Joko Widodo hingga terhenti pada 2017 itu, mulai Senin-Kamis pukul 08.00-09.00 WIB.
Nantinya, ia meminta perwakilan dari kantor wali kota, yakni tiga asisten dan kepala bagian di masing-masing wilayah administrasi bergiliran bertugas di posko pengaduan.
Setelah itu, bahan aduan warga itu dibawa kembali ke wilayah administrasi untuk ditindaklanjuti.
"Nanti diatur sama asisten siapa yang piket dari jam delapan sampai sembilan saja. Setelah itu mereka membawa apa yang didiskusikan oleh masyarakat ke sini, barulah akan dibawa ke wilayahnya masing-masing," katanya.
Sedangkan hari Jumat, lanjut dia, pengaduan tidak diadakan karena waktu kerja yang terbatas.
Ketika Presiden Joko Widodo yang saat itu menjadi Gubernur DKI Jakarta, pengaduan warga diterima di Pendopo Balai Kota Jakarta.
Sedangkan saat era Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama, ia juga langsung menerima pengaduan warga dengan membawa bahan atau berkas pengaduan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lebih mengarahkan pengaduan di posko pengaduan kecamatan sebelum dia terima jika aduan itu tidak bisa diselesaikan di tingkat kecamatan.(ant/muu)
Load more