Puslabfor Polri Periksa Sejumlah Botol Miras yang Ditemukan di Stadion Kanjuruhan
Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri mengatakan sedang memeriksa sejumlah temuan botol minuman keras (miras) yang ada di stadion Kanjuruhan, Malang
Sabtu, 8 Oktober 2022 - 17:05 WIB
Sumber :
- Istimewa
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP terkait kesalahan yang menyebabkan kematian.
Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 103 dan Pasal 52 UU RI nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan. (raa/put)
Load more