Jakarta - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Manuara Siahaan ungkap alasan mengapa revitalisasi Halte Bundaran HI ini menjadi perbincangan banyak orang. Hal ini disinyalir PT TransJakarta tidak mengantongi izin dan melewati ambang batas ketinggian bangunan.
“Mereka harus ada izin, itu yang kemarin mungkin mereka belum tempuh dan konsultasi belum ada,” ujar Manuara saat dihubungi media, Sabtu (1/10/2022).
Polemik ini semakin berkembang saat diketahui PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) belum melakukan konsultasi namun langsung menyetujui grand desain bangunan.
Kendati demikian, menurut Manuara hal ini masih dapat diperbaiki dengan cara memodifikasi ulang ketinggian bangunan agar tidak mengganggu pandangan Patung Selamat Datang.
“Konsultasinya itu belum ada sehingga ketika dia mengapprove desain itu, di situlah titik kekeliruan. Segala sesuatu bisa disempurnakan untuk supaya tidak mengganggu Patung Selamat Datang,” ungkapnya.
“Kami simpulkan dengan pelanggaran ketinggian penggunaan terhadap Patung Selamat Datang itu peran konsultatifnya kurang, apakah tidak diimplementasikan,” lanjutnya.
Mewakili jajaran pejabat DPRD DKI Jakarta lainnya, Manuara mengaku mereka akan mengevaluasi secara keseluruhan total ada empat koridor karena perencanaan tersebut telah mengganggu aset cagar budaya dan ketidaksesuaian tata ruang.
Sementara, diberitakan sebelumnya, Direktur Utama PT Transjakarta Mochammad Yana Aditya angkat bicara terkait kritik yang dilontarkan Sejarawan Indonesia JJ Rizal terhadap bangunan revitalisasi Halte di kawasan Bundaran HI.
Diketahui JJ Rizal menyatakan bahwasanya kehadiran bangunan Halte Tosari-Bundaran HI merusak visualisasi Patung Selamat Datang dan Henk Ngantung Fontein sebagai warisan budaya Presiden Soekarno.
Yana secara tegas menyatakan bahwa pihak PT TransJakarta telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait polemik cagar budaya,
“Kalau cagar budaya ya, kita sudah koordinasi dengan semua pihak. Kami akan sesuai aturan, dan pembangunan akan berlanjut jika aturan mengatakan lanjut,” kata Yana di Kantor Pusat TransJakarta, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (30/9/2022).
Saat ditanya apakah PT TransJakarta sudah mengantongi izin rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dan Tim Sidang Pemugaran (TSP), Yana mengalihkan dengan mengatakan pembangunan Halte TransJakarta memiliki landasan hukum.
“Kira-kira gini, semua yang dibangun TransJakarta sudah ada landasan hukumnya, peraturannya. Kita selalu tegak dan patuh terhadap aturan hukum,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Yana mengaku memiliki izin mendirikan prasarana namun tidak menjelaskan izin tersebut diperoleh dari mana. (agr/put)
Load more