Jakarta - Operasi Zebra 2022 akan dimulai Senin (3/10/2022). Operasi itu berlangsung selama 2 pekan, hingga Minggu (16/10/2022).
Akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, Kamis (29/9/2022) menyebutkan, 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi fokus anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) di lapangan.
"Mulai tanggal 03 s/d 16 Oktober 2022 Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melaksanakan Kegiatan Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2022," tulis TMC Polda Metro Jaya.
Berikut sasaran Operasi Zebra Jaya 2022:
1. Melawan arus
Pasal 287. Sanksi denda paling banyak Rp500 ribu.
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
Pasal 293 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.
Load more