News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

BPH Migas Gandeng Pemda Sulut, Optimalkan Distribusi Solar Subsidi Tepat Sasaran

BPH Migas bersama dengan Pemerintah Daerah Sulawesi Utara bersinergi untuk pengoptimalan pendistribusian dan penyaluran solar subsidi agar tepat sasaran
Jumat, 30 September 2022 - 07:47 WIB
Sosialisasi Implementasi Peraturan BPH Migas No 17 Tahun 2019 di Manado, Sulawesi Utara
Sumber :
  • BPH Migas

Manado, Sulawesi Utara - Badan Pengatur Hilir  Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama dengan Pemerintah Daerah Sulawesi Utara bersinergi untuk pengoptimalan pendistribusian dan penyaluran solar subsidi agar tepat sasaran melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan BPH Migas Nomor 17 Tahun 2019 tentang penerbitan rekomendasi perangkat daerah untuk pembelian jenis bahan bakar minyak tertentu yang dilaksanakan di Kota Manado, Sulawesi Utara, Rabu (28/9/2022).

Kegiatan ini bertujuan untuk menegaskan kembali bahwa solar subsidi harus dikonsumsi oleh yang berhak. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan BPH Migas Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Perangkat Daerah untuk Pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT), untuk membeli JBT pengguna harus mendapatkan surat rekomendasi dari Kepala Perangkat Desa/Pejabat Setempat, Kepala Pelabuhan Perikanan, serta Lurah/Kepala Desa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Acara Sosialisasi Peraturan BPH Migas Nomor 17 Tahun 2019 ini sebagai salah satu wadah antar-pemerintah untuk dapat memberikan pemahaman lebih mendalam terkait implementasi dari peraturan tersebut yang akan memberikan dampak langsung kepada masyarakat, khususnya mereka konsumen pengguna JBT," ungkap Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman.

Pengalokasian solar subsidi untuk usaha usaha produktif, menjadi sangat penting, karena akan membantu menggerakkan ekonomi masyarakat. 

"Kita harus memenuhi kebutuhan mereka yang produktif, dan mengajak mereka yang konsumtif untuk berhemat. Intinya, kita akan berupaya memenuhi kebutuhan untuk nelayan dan UMKM, untuk menjadi bagian dari Sulawesi Utara: Bangkit Bersama Sejahtera, karena mereka adalah penggerak ekonomi," jelas Saleh.

Lebih lanjut Saleh menjelaskan, peran Pemerintah Daerah sangat strategis untuk dapat mengawasi penggunaan solar subsidi tepat sasaran. Di mana BPH Migas telah mengatur masing-masing SKPD terkait jumlah volume BBM, tempat pengambilan BBM oleh konsumen pengguna, hingga lebih detail terkait ukuran kapal pengguna yang bertujuan untuk pengelolaan BBM subsidi menjadi lebih tepat sasaran. Sehingga, ketersediaan BBM subsidi dapat dinikmati oleh konsumen pengguna yang benar-benar membutuhkan dan tidak diselewengkan. 

Sosialisasi ini dihadiri oleh Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara Praseno Hadi, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Utara Sandra Rondonuwu, Kepala Biro Perekenomian Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara Lukman Lapadengan, Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman, dan Sales Area Manager Retail Sulutgo PT Pertamina Patra Niaga Tito Rivanto Marsono, serta seluruh perangkat daerah terkait di Provinsi Sulawesi Utara. (adv/act)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT