Jakarta - Polda Metro Jaya akan segera melaksanakan Operasi Zebra 2022. Kegiatan itu bertujuan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, Kamis (29/9/2022) menyebutkan, sasaran Operasi Zebra 2022 adalah 14 pelanggaran lalu lintas. Petugas akan menindak pelanggaran lalu lintas seperti pengendara yang melawan arus lalu lintas atau pengendara motor yang berboncengan bertiga.
"Mulai tanggal 03 s/d 16 Oktober 2022 Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melaksanakan Kegiatan Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2022," tulis TMC Polda Metro Jaya.
Berikut sasaran Operasi Zebra Jaya 2022:
1. Melawan arus
Pasal 287. Sanksi denda paling banyak Rp500 ribu.
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
Pasal 293 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.
Load more