Jakarta - Beberapa waktu lalu pengaturan jam kerja di DKI Jakarta menjadi perbincangan publik, tetapi hingga saat ini belum ada keterangan lebih lanjut terkait kebijakan tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan kebijakan pengaturan jam kerja ini masih dalam pembicaraan dengan beberapa pihak yang terlibat.
“Kami untuk pengaturan jam kerja, tentu sudah melakukan FGD (Focus Group Discussion) terbatas mengundang para narasumber,” kata Syafrin saat dihubungi media, Kamis (29/9/2022).
Lebih lanjut, Syafrin mengungkapkan bahwa hasil FGD akan didiskusikan lebih lanjut dengan para stakeholder.
“Kemudian dari FGD ini dilakukan semacam forum diskusi lebih lanjut dengan stakeholder yang ada, ke depan seperti apa,” pungkasnya.
Namun, sebagai informasi, hingga saat ini kebijakan pengaturan jam kerja masih dalam tahap pembicaraan dan belum ada perkembangan ke tahap selanjutnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, membuat sebuah kebijakan baru tentu kerap mendapatkan respons positif dan negatif, termasuk wacana pengaturan jam kerja di DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta perlu mempertimbangkan banyak pihak agar tidak ada yang dirugikan dari usulan kebijakan pengaturan jam kerja ini. Seperti mempertimbangkan pihak perusahaan, pemilik gedung, hingga pengguna transportasi umum.
Focus Group Discussion (FGD) dengan sejumlah pakar menghasilkan beberapa respons kontra dengan pertimbangan, dampak apa yang akan dirasakan masyarakat apabila kebijakan ini diberlakukan.
"Bukan tidak mungkin setelah ditetapkan perubahan malah yang terkena dampak itu yang menggunakan transportasi umum karena yang seharusnya kita atur bukan distribusi jumlah kendaraan ke jam-jam yang tidak padat, tetapi bagaimana mengatur mobilitas orang agar lebih efisien," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Syafrin Liputo, Rabu (31/8/2022) lalu.
Sebelum kebijakan ini diresmikan, Syafrin mengatakan perlu adanya uji publik terlebih dahulu guna melihat bagaimana reaksi masyarakat apabila pengaturan jam kerja diberlakukan.
"Ini yang terus berkembang, jadi kita tampung dengan melakukan uji publik dengan rekan asosiasi, pemilik gedung, dan lain-lain. Karena konsekuensinya mereka harus mengatur pola kerja ini," tuturnya.
Syafrin kembali menegaskan bahwa uji publik ini perlu melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan Pemerintah Pusat (Pempus) untuk mempertimbangkan keuntungan dan kerugian yang akan terjadi.
Peraturan jam kerja sudah diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dalam seminggu waktu kerja yang dibutuhkan sebanyak 37 jam, dengan catatan setiap daerah memiliki kebijakan berbeda-beda.
Kendati demikian, saat ini Dishub sudah memasuki tahap desain uji publik sehingga ketika hasil uji publik keluar, Syafrin membeberkan akan segera menyampaikan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelum naik ke tingkat Pemerintah Pusat. (agr/act)
Load more