Warga Jakarta Kini Boleh Bangun Rumah hingga Empat Lantai, Fraksi PDIP: Perlu Ada Zonasi yang Jelas
- Abdul Gani Siregar/tvOne
“Rumah warga kita ini selama ini hanya boleh satu lantai, dua lantai, sekarang untuk rumah tinggal akan dibolehkan dibangun sampai dengan empat lantai di rumah-rumah tangga kita di Jakarta,” Kata Anies, di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (21/9/2022).
Anies berharap dengan adanya kebijakan baru ini dapat mengoptimalisasi lahan dan dapat mendorong multi famili ownership dalam sebuah bangunan yang sama. Terutama rumah-rumah yang di bangun pada kawan Trasit Oriented Development (TOD).
Politisi independen ini menyatakan akan lima perubahan yang akan terjadi di Jakarta lewat Pergub baru ini. Nantinya Jakarta akan bertransisi menjadi kota berkelanjutan.
Ada pun lima perubahan itu adalah fasilitas mobilitas penduduk dan fasilitas digital yang baik; perumahan dan permukiman yang layak, terjangkau, dan berdaya; lingkungan hidup yang seimbang dan lestari; destinasi pariwisata dan budaya global; serta magnet investasi dan pertumbuhan ekonomi kawasan. (agr/mut)
Load more