Anies Baswedan Arahkan Pulau G sebagai Permukiman, Fraksi PDIP: Memang Tujuan Awal
- Antara
Jakarta - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengomentari terkait kebijakan baru Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengarahkan Pulau Reklamasi Pulau G menjadi permukiman.
Gembong Warsono menyebut bahwa awal dibentuknya Pulau Reklamasi memang ditujukan untuk menambah daratan dan dalam rangka waktu beberapa tahun ke depan akan dibangun perumahan sebagai permukiman.
“Tujuan awal untuk membangun Pulau Reklamasi itu apa? Kan itu ditujukan untuk menambah daratan, membangun perumahan dalam rangka menjawab kekurangan lahan yang ada di daratan,” kata Gembong saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon, Sabtu (24/9/2022).
Lebih lanjut, politikus kelahiran Wonogiri ini menuturkan nantinya permukiman di Pulau Reklamasi Pulau G akan difungsikan bermacam-macam. Baik sebagai permukiman, dan di luar dari kepentingan permukiman seperti membangun perkantoran.
“Fungsinya (proyeksi permukiman di Pulau G) untuk apa, ya tentu bermacam-macam. Artinya begini, bisa juga untuk permukiman dan bisa saja di luar permukiman, seperti campuran perkantoran di situ ada,” tuturnya.
Hal ini pun perlu dilakukan sebagai upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam mengurangi beban di daratan.
Namun Gembong mengaku tidak tahu apakah proyeksi pengarahan Pulau Reklamasi Pulau G ini sesuai dengan konsep awal atau ada perubahan seiring perkembangan waktu.
“Pulau Reklamasi kan untuk mengurangi beban daratan, beban daratan yang berat maka perlu digeser. Sebetulnya kan gitu, apakah itu sesuai konsep awal dulu, ya kita belum tahu apa yang disampaikan Pak Anies, ini untuk menjawab kekurangan lahan dan pertambahan penduduk di Jakarta, kan gitu mas,” pungkasnya.
Sebagai informasi, arahan Pulau G untuk permukiman tercantum dalam Pasal 192 nomor (3) Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang (Citata) DKI Jakarta Heru Hermawanto menyatakan bahwa kawasan Pulau Reklamasi Pulau G diarahkan untuk permukiman telah dimuat dalam Pergub RDTR.
Kendati demikian, hal tersebut belum dapat dipastikan karena perlu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) terlebih dahulu.
“Itu sebenarnya belum (dipastikan) karena di situ belum ditentukan. Itu kan harus diatur di Perda,” ungkap Heru, di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (21/9/2022).
Nantinya Perda yang merincikan proyeksi pengarahan permukiman di Pulau G adalah Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Menutupi pernyataannya, Heru mengungkapkan bahwa arahan permukiman di Pulau G dilakukan karena kebutuhan warga Ibu Kota akan tempat tinggal tergolong tinggi. (agr/act)
Load more