Jakarta - Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani mengungkapkan mekanisme pemilihan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pengganti Lili Pintauli Siregar.
Adapun isi supres itu nantinya akan dibahas ke dalam rapat pimpinan (rapim) dan dilanjutkan ke Badan Musyawarah (Bamus).
"Nah, di Bamus itu nanti pimpinan DPR dan fraksi-fraksi akan menugaskan untuk Komisi III menindaklanjuti itu," kata Arsul di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/9/2022).
Ia menuturkan batas waktu pembahasan di Komisi III itu maksimal 30 hari, tidak termasuk masa reses.
"Dalam pikiran kami, terus terang ini belum kita putuskan karena memang penguasanya secara formal belum disampaikan kepada Komisi III," kata dia.
Lebih lanjut, Arsul menyatakan bahwa Komisi III tidak akan menggunakan fit and proper test pada 2019. Namun, akan kembali mengadakan untuk mengetahui hasil terbaru kedua calon pimpinan itu.
"Dulu kan itu keadaan 3 tahun yang lalu. Kita kan tidak tahu persis apakah 2 orang calon itu setelah 3 tahun masih memenuhi syarat atau tidak sebagai calon pimpinan KPK. Itu yang harus kami dalami dalam fit and proper test itu," ujarnya.
Selanjutnya, Komisi III akan memilih satu dari dua calon yang diajukan, yakni antara Johanis Tanak dan I Nyoman Wara. (saa)
Load more