Dicopot dari Jabatan Wakil Ketua Komisi V, Syaiful Tamliha: Saya Dijebak Seperti Suharso
- ANTARA
Adapun surat ketiga tersebut dilayangkan pada 30 Agustus 2022, yang berisi fatwa Memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari Jabatan Ketua Umum DPP PPP.
Setelah melayangkan surat ketiga, tiga pimpinan majelis PPP langsung mendatangi Mahkamah Partai untuk meminta pendapat hukum.
"Serta meminta Pengurus Harian (PH) DPP PPP segera melaksanakan rapat untuk memilih dan menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum untuk mengisi lowongan jabatan tersebut," lanjutnya.
Diketahui, Mahkamah Partai melakukan rapat pada 2-3 September di Bogor untuk membahas soal fatwa surat ketiga itu. Hasilnya, Mahkamah Partai sepakat atas usulan tiga pimpinan majelis untuk memberhentikan Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum PPP masa bakti 2020-2025. (saa/put)
Load more