Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate (ant)
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya buka suara terkait dugaan penyebab kebocoran data pendaftar kartu SIM telepon Indonesia. Kominfo mengaku telah melakukan penelusuran internal dan diketahui Kominfo tidak memiliki aplikasi untuk menampung data registrasi prabayar dan pascabayar.
“Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan penelusuran internal. Dari penelusuran tersebut, dapat diketahui bahwa Kementerian Kominfo tidak memiliki aplikasi untuk menampung data registrasi prabayar dan pascabayar,” tulis dalam keterangan resmi Kominfo, dikutip Minggu (11/9/2022).
Pihak Kominfo mengaku setelah melakukan pengamatan atas penggalan data yang disebarkan oleh akun Bjorka, dapat disimpulkan bahwa data tersebut tidak berasal dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Lebih lanjut, pihaknya masih terus berlanjut untuk melakukan penelusuran terkait sumber data dan hal-hal terkait dugaan kebocoran data tersebut.
Sebelumnya, akun bernama Bjorka itu menyebutkan data yang didapatkan adalah hasil dari kebijakan Kominfo yang mewajibkan seluruh pengguna kartu SIM prabayar untuk melakukan pendaftaran nomor teleponnya sejak tahun 2017. Diketahui, pengguna kartu SIM harus mendaftarkan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK).
Klaim Bjorka itu disebarluaskan oleh sebuah akun Twitter "DarkTracer: DaekWeb Criminal Intelligence", yang kemudian viral dan sempat menjadi salah satu topik pembahasan terpopuler di Twitter hingga Sabtu pagi. (ant/ree/put)
Load more