Jakarta - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat memburu satu orang yang diduga menjadi pengendali dari kedua orang kurir yang ditangkap oleh polisi saat hendak mengantarkan narkoba.
Kini pria yang disebut-sebut sebagai pengendali mereka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Jadi modus operandinya mereka dikendalikan oleh DPO, kemudian bertugas sebagai kurir untuk mengantar kemana lokasi yang telah ditentukan oleh si pengendali," ungkap Rango di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (9/9/2022).
Kemudian Rango menjelaskan,saat pengantaran itulah kedua tersangka ditangkap.
"Nah, pada saat akan melakukan pengantaran kami berhasil melakukan penangkapan di sekitar Jalan Raya di Jakarta Barat pada 1 September 2022 lalu," tambahnya.
Rango menambahkan, pihaknya masih menyelidiki besaran honor yang akan diterima oleh 'partner in crime' tersebut dari pekerjaannya sebagai kurir narkoba.
"Untuk honornya masih kita selidiki karena pengakuan dari para tersangka dijanjikan sejumlah uang apabila berhasil mengirimkan barang tersebut," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat meringkus dua orang kurir narkotika yang akan mengedarkan pil ekstasi di wilayah DKI Jakarta.
Saat ditangkap, kedua kurir tersebut tengah membawa 990 butir pil ekstasi.
Rango menyebut, keduanya merupakan pria berinisial DSW dan DR yang berdomisili di Taman Sari, Jakarta Barat.
Ratusan pil itu ditemukan di dalam sebuah kardus yang dibawa pelaku menggunakan tas selempang, yang kini disita menjadi barang bukti.
"Kardus itu dibungkus plastik warna hitam yang didalamnya berisi 10 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis ekstasi sebanyak 990 butir," ungkap Rango di Mapolres Metro Jakpus, Jumat (9/9/2022).rpi/put
Load more