Jakarta - Di tengah maraknya isu kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi, PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi.
Harga BBM non subsidi diturunkan sesuai Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020.
“PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum,” dikutip dari keterangan resmi Pertamina pada Kamis (1/9/2022).
Lantas berapakah harga terbaru bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex?
Simak rinciannya berikut ini, dikutip dari laman resmi Pertamina pada Kamis (1/9/2022).
Wilayah Provinsi Aceh
Wilayah Provinsi Sumatera Utara
Wilayah Provinsi Sumatera Barat
Wilayah Provinsi Riau
Load more