Jakarta - DPRD DKI Jakarta pastikan gelar rapat paripurna terkait penyampaian pengumuman pemberhentian Anies Baswedan dan Ahmad Riza, Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Selasa, (13/9/2022).
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi yang juga berperan sebagai Ketua Badan Musyawarah (Bamus) mengatakan penjadwalan tersebut telah disepakati seluruh jajaran Bamus yang hadir.
"Berdasarkan masukan dari pimpinan dan anggota Bamus, telah disepakati rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2017-2022 pada 13 September mendatang," kata Prasetyo, melansir dari keterangan resmi, Rabu (31/8/2022).
Pria kelahiran Kudus ini mengaku penjadwalan rapat paripurna merupakan amanat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada seluruh jajaran DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota yang memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022.
"Kami diberikan waktu, paling lambat paripurna pengumuman pemberhentian itu dilaksanakan 30 hari sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir. Makanya kita tentukan sekarang," pungkasnya.
Sebagai informasi, masa jabatan Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria akan segera berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang.
Untuk sementara waktu posisi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta akan digantikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur hingga tahun 2024, lantaran pemilihan Gubernur selanjutnya akan diselenggarakan pada pemilu 2024 serentak.
Load more