Jakarta - Kuasa hukum keluarga Brigadir J alias Yoshua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak melaporkan Putri Candrawathi terkait kasus dugaan kesaksian palsu.
Laporan tersebut dibenarkan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya.
"Sudah (dapat informasi,red)," ujar Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022).
Meski demikian, Irjen Dedi enggan membahas lebih lanjut terkait informasi laporan tersebut.
Menurutnya, tim khusus (timsus) ingin fokus membuktikan pasal yang telah disangkakan kepada para tersangka, Bharada E, Bripka RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo.
"Ingat sekali lagi, kami tidak ke mana-mana. Fokus pembuktian ialah pasal yang disangkakan 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP. Itu dulu konstruksinya harus betul-betul delik formilnya," jelasnya.
Irjen Dedi mengatakan penyidik timsus masih berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) guna membuktikan pasal-pasal yang disangkakan.
Oleh karena itu, dia mengaku pihaknya belum dapat memberi perkembangan terkait laporan di luar kasus tewasnya Brigadir J.
"(Pasal yang disangkakan,red) dibuktikan oleh penyidik. Itu dulu, jangan ke mana-mana. Kalau ada perkembangan lebih lanjut, timsus akan menyampaikan," imbuhnya. (lpk/put)
Load more