Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Eknonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Mabes Polri mulai mengumpulkan berkas kasus dugaan penggelapan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke Kejaksaan Agung.
Adapun dalam kasus itu, polisi menetapkan empat tersangka, yakni eks Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, Ketua Dewan Pembina ACT Novardi Imam Akbari, dan Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Hariyana Hermain.
"Kami sudah limpahkan atau tahap satu hari Senin kemarin," ungkap Kombes Andri seusai dihubungi, Rabu (17/8/2022).
Menurutnya, pelimpahan tahap satu atau berkas perkara empat tersangka penggelapan dana sosial Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 akan segera diproses.
Sebelumnya, ACT mendapat mandat dari pihak Boeing sebesar Rp138 miliar untuk ahli waris korban.
Namun, berdasarkan penyidikan, ACT diduga menggelapkan dan menyelewengkan dana sebesar Rp107,3 miliar.
Atas perbuatan tersebut, Ahyudin Cs dijerat Pasal 372 KUHP dan 374 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dan atau Penggelapan dalam Jabatan.
Selanjutnya, Pasal 45A Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 70 Ayat 1 dan Ayat 2 Juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Kemudian, Pasal 3, 4, 5 UU Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang. Selanjutnya, Pasal 56 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP tentang turut serta melakukan perbuatan pidana.
Keempat tersangka tersebut terancaman hukuman pidana 20 tahun penjara. (lpk/ebs)
Load more