PDIP Ungkap 10 Aduan soal Sekolah di DKI yang Diduga Intoleran, Kebakanyakan Soal Seragam
- Tim tvOne/Abdul Gani Siregar
Jakarta - Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI meminta Gubernur DKI Anies Baswedan dan jajaran terkait untuk menindak oknum guru dan kepala sekolah yang melakukan tindakan intoleran, pemaksaan dan diskriminatif terhadap pelajar.
"Saya minta jaminan ketika ada penyimpangan di lapangan, ada jaminan dari Kepala Dinas (Pendidikan) mampu memberikan sanksi yang tegas," kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Gembong Warsono ketika melakukan klarifikasi soal diskriminasi pelajar di gedung DPRD DKI, Jakarta, Rabu (10/8/2022).
Fraksi PDI-P DPRD DKI memanggil Kepala Dinas Pendidikan DKI Nahdiana dalam Forum Pengaduan Rakyat terkait aduan masyarakat soal tindakan intoleran, diskriminasi dan pemaksaan kepada pelajar. Salah satunya menggunakan seragam tertentu di luar keyakinan atau agamanya.
Wakil Ketua II Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah, memastikan pihaknya dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta (Disdik) akan terus memantau perkembangannya di sekolah.
"Anak yang jadi korban, akan kami pantau terus. Melalui Dinas Pendidikan, kami pantau bersama dengan orangtua juga," kata Ima di Lantai 8 Ruang Rapat Fraksi PDI Perjuangan, Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (10/8/2022).
Perundungan yang diterima oleh siswi tersebut membuatnya trauma dan membuatnya absen ke sekolah.
"Tadinya anak itu nggak mau masuk sekolah. Lalu bersama dengan pihak sekolah, kami dampingi dan pastikan jangan sampai ada intimidasi atau sampai dimusuhi, atau jangan sampai nilainya terganggu," jelasnya.
Kabarnya, siswi yang mengalami perundungan tersebut adalah murid SMPN 46 Jakarta Selatan. Ima menuturkan bahwa seorang Guru Pendidikan Kewarganegaraan (PKN). Oknum menegur korban di hadapan banyak orang.
Ima juga menjelaskan nantinya akan ada sanksi tegas apabila kasus serupa terulang kembali. Sanksi tersebut bisa berupa mutasi ke Pulau Seribu.
"Di sini harus ada sanksi tegas. Kalau memang adanya perlakuan perundungan seperti tadi, ya konsekuensinya di mutasi bisa ke Pulau Seribu, atau memang kalau sudah parah bisa dipecat," tegasnya.
Dalam forum itu, Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta itu menyampaikan 10 aduan masyarakat terkait tindakan intoleran, pemaksaan dan diskriminatif selama 2020-2022 kepada Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Load more