Menurutnya, kejadian bermula saat anggota PJR tersebut curiga dengan keberadaaan mobil berpelat khusus serta menggunakan strobo.
Kemudian petugas yang saat itu berada di lokasi bermaksud memberhentikan pengendara mobil untuk dilakukan pemeriksaan.
"Ya kalau mobil pelat rahasia itu kan tidak boleh pakai strobo. Yang boleh menggunakan itu adalah mobil dinas. Polri dan TNI itu boleh. Kalau mobil pelat rahasia itu tidak boleh ada strobo," ungkapnya.
Namun, saat diberhentikan sang pengendara mobil tersebut justru berusaha kabur dengan menabrak petugas PJR hingga melintasi Jalan Tol ke arah Jakarta Utara hingga Bintara, Bekasi.
"Dilakukan pengejaran dan tertangkap di Bintara, Bekasi. Sekarang diserahkan ke Subdit Gakkum, saya juga belum tahu nama pengemudi mobilnya siapa," katanya.
Sementara itu, Sutikno memastikan kondisi anggota PJR yang ditabrak mobil tersebut tak mengalami luka.
Sedangkan,satu unit mobil milik anggota TNI mengalami kerusakan parah akibat ditabrak mobil berplat khusus RFH itu saat berusaha kabur dari kejaran petugas PJR.
Load more