Jakarta - Pihak penyidik Subdit Siber Ditreskrimum Polda Metro Jaya memastikan tak menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo.
"Roy Suryo tidak ditahan," katanya saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (28/7/2022).
Zulpan menuturkan tak ditahannya Roy Suryo melalui pertimbangan pihak penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Pasalnya, kata Zulpan, pihak penyidik menilai belum diperlukannya penahanan terhadap tersangka meme stupa Candi Borobudur tersebut.
"Penyidik menganggap tersangka saudara Roy Suryo belum perlu dilakukan atau istilahnya atas pertimbangan penyidik," katanya.
Sementara pantauan Tvonenews.com, Roy Suryo keluar bersama tim kuasa hukumnya pada pukul 22.30 WIB sejak pemeriksaan berlangsung pada pukul 13.00 WIB.
Terhitung sejak kedatangannya Roy Suryo telah menjalani pemeriksaan lebih dari 9 jam.
Roy Suryo tak lagi dibopong oleh tim kuasa hukum seperti pemeriksaan pertamanya yang telah berstatus sebagai tersangka pada Jumat (22/7/2022).
Tampak Roy Suryo keluar dari gedung dengan alat penyangga leher berwarna biru yang dikenakannya.
"Nanti ya nanti," katanya saat usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/7/2022).
Diketahui, Roy Suryo dilaporkan dua orang berbeda terkait kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit wajah Presiden RI Jokowi.
Pelapor pertama yakni Kurniawan Santoso selaku Umat Budha ke Polda Metro Jaya.
Kedua pelapor yang menyeret nama Roy Suryo terekait aksinya itu yakni Kevin Wu dengan laporan ke Bareskrim Polri.
Namun, laporan Kevin Wu kemudian dilimpahkan Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya.
Adapun pada dua laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156A KUHP. (raa/ebs)
Load more