Jakarta - Pelaku pemerkosaan terhadap seorang ABG di kapal yang bersandar di Dermaga Kali Adem, Muara Angke, Jakarta Utara merupakan seorang petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta berinisial JP (23).
Atas perbuatannya, JP resmi dipecat. DLH mengkonfirmasi pemecatan terjadi seiring pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
"Oknum penyedia jasa layanan perorangan (PJLP) tersebut sudah kami pecat," kata Pejabat Humas DLH DKI Jakarta Yogi Ikhwan, Selasa (26/7/2022).
Yogi memaparkan pemecatan terjadi setelah pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan melanggar perjanjian dalam kontrak kerja sebagai pegawai PJLP.
Dalam hal ini, JP dikenakan sanksi sesuai dengan Pergub 125/2019.
"Pasal 23 huruf O, PJLP dapat diputus perikatannya oleh PPK sebelum masa perikatan selesai apabila PJLP melakukan tindak pidana dan berstatus sebagai tersangka," ujarnya.
Sementara itu, pihak DPRD DKI Jakarta memanggil pihak DLH untuk melakukan klarifikasi perihal kasus pemerkosaan terhadap ABG.
Load more